03 Maret 2014
Dihampir
seluruh penjuru dunia, disetiap Negara, pasar modal menjadi bahan pembicaraan.
Pasar modal merupakan indikator kemajuan perekonomian suatu Negara,yang turut
serta menunjang perkembangan ekonomi suatu Negara yang bersangkutan. Di dalam
perputaran roda perekonomian suatu
Negara, sumber dana bagi beroperasinya
perusahaan yang merupakan tulang punggung ekonomi suatu Negara.
Pada
umumnya banyak orang yang tidak memiliki pemahaman yang cukup komprehensif
mengenai pasar modal. Orang awam hanya mengetahui bahwa pasar modal adalah
suatu pasar saham saja.Bila dilihat lebih dalam , pasar modal ternyata
sangatlah kompleks dan pada dasarnya tidak hanya meliputi pasar saham dan pasar
surat hutang saja, melainkan jauh lebih luas. Setiap bentuk efek yang merupakan
skema investasi kolektif dapat ditawarkan melalui pasar modal kepada seluruh
investor. Produk dan system penawaran setiap bentuk efek tidaklah sesederhana
seperti apa yang dipikirkan masyarakat awam.
Dari
sisi produk yang diperdagangkan , pada awalnya efek yang diperdagangkan
hanyalah merupakan efek yang bersifat ekuitas, yang bertumpu pada saham dan
segala macam Derifatif atau turunanya , seperti Opsi,Warran,Right, yang dalam
ketentuan perundang-undangan Indonesia disebut dengan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (HMETD). Selain efek bersifat ekuitas , efek yang bersifat utang yang
bertumpu pada obligasi (Bond) juga banyak ditawarkan. Mulai dari utang corporat
(corporate bond), utang pemerintah pusat (government bond) ramai
diperdagangkan. Seiring dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat akan
alternative investasi, muncul berbagai produk atau intrumen pasar modal yang
memiliki sifat dan tingkat resiko yang berbeda-beda seperti reksa dana (mutual
fund) ,efek beranggun asset (asset backed securities). Exchange Traded Fund
(ETF),Real Estate Investment Trusts (REITs) dan kontrak-kontrak lain yang dapat
diperdagangkan dengan ketentuan bahwa produk tersebut telah disetujui oleh
setiap otoritas pasar modal.
Di
Indonesia banyak asset, seperti gedung-gedung hotel, rumah sakit dan lain
sebagainya yang tidak dikelola lagi dan hanya jadi bangunan yang tak terpakai .
dana dalam pengelolaan asset sangatlah besar sehingga para pengembang dan
pemilik asset umumnya lebih memilih untuk membiarkan asset-aset tersebut tidak
dikelola karena kekurangan dana. Tidak hanya dalam pengelolaan saja , namun
juga dalam hal ekspansi atau pengembangan asset – asset tersebut. Sekuritisasi
asset bias jadi merupakan suatu terobosan yang memungkinkan untuk dikembangkan
lebih lanjut untuk menutup investasi swasta yang selama ini telah dibiayai
dengan pinjaman luar negeri berjangka pendek yang saat krisis menimbulkan
ketidakstabilan dalam neraca pembayaran dan mata uang. Salah satu prduk yang
saat ini yang sangat menjanjikan adalah Real Estate investment Trust (REITs).
Produk ini telah berkembang di Amerika dan saat ini telah berkembang di
beberapa Negara Asia. Oleh karena itu , sudah seharusnya dunia Pasar Modal
Indonesia dapat melihat produk ini sebagai salah satu sumber pendanaan
alternatif khusunya asset-aset yang tidak lagi dapat dikelola karena minimnya
dana, baik pengelolaan yang dilakukan oleh pihak swasta maupun pemerintah
Oleh
: Furqon Budiartha
0 komentar:
Posting Komentar