Senin, Maret 03, 2014
0
03 Maret 2014
Pembentukan Real Estate Investment Trusts juga dilakukan untuk menghindari beberapa masalah dalam pengembangan properti khususnya di indonesia. Resiko fluktuasi harga dan pelarian modal di industri properti nasional yang cukup besar sehingga perlu mengadopsi pengembangan REITs agar bisa menurunkan intensitas kedua hal tersebut. Disamping itu, media pasar dana itu juga memiliki manfaat untuk meningkatkan frekuensi dan volume perdagangan aset properti dalam bentuk pengelolaan pasar sekunder.

Selain itu, banyak juga pembangunan infrastruktur di negara-negara Asia yang menarik bagi bagi para  investor, dan tentunya hal tersebut juga merupakan keuntungan bagi Indonesia untuk bisa turut serta di dalamnya. Salah satu contoh suksesnya pembangunan terkini REITs di Singapura dan Hongkong. Masuknya investasi di kawasan regional Asia itu seharusnya juga bisa dimanfaatkan Indonesia sebagai negara tetangga. Disebutkan juga urgensi pembangunan infrastruktur di Indonesia, yang saat ini merupakan salah satu tantangan pertumbuhan yang dihadapi Indonesia. Pengaplikasian dan pelaksanaan kebijakan infrastruktur yang berhasil akan memberikan pengaruh yang sangat positif bagi kualitas kehidupan orang banyak.

Dari sisi investor REITs tidaklah jauh berbeda dengan Reksadana. Dalam Reksadana yang umumnya diperdagangkan mendasari penerbitan Reksadana tersebut dengan produk pasar uang atau pasar modal. Sedangkan dalam REITs aset yang menjadi dasar penerbitan REITs adalah properti atau setiap jenis tanah dan bangunan yang menghasilkan (income generating property). Instrumen-instrumen tersebut merupakan aset yang dimiliki bersama dalam bentuk investasi kolektif, yang dikelola oleh manajer investasi. Keuntungan yang dihasilkan atau diperoleh dari hasil pengelolaan dan pengurusan aset-aset tersebut diserahkan kembali kepada para pemegang unit penyertaan atau saham dalam suatu Reksadana dan REITs dalam bentuk deviden. Pada umumnya aset-aset yang menjadi dasar penerbitan REITs adalah aset-aset yang dapat memberikan keuntungan permanen, bukan aset-aset yang dijual putus.. Seperti dikatakan sebelumnya aset-aset berupa income generating property tersebut kemudian diurus dan dikelola, yang keuntungannya dikembalikan pada para investor. Hal ini tentu banyak menarik minat investor asing, terutama di Indonesia yang masih memiliki lahan yang sangat luas untuk pengembangan properti. Industri properti sendiri merupakan industri yang termasuk dalam pembangunan infrastruktur yang merupakan salah satu industri riil yang sangat penting bagi pembangunan ekonomi di Indonesia.

Oleh:Furqon Budiartha 

0 komentar: