Jumat, Februari 21, 2014
0
Jumat, 21 Februari 2014 
JAKARTA. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memperketat ketentuan mengenai sanksi. Hal ini akan tertuang dalam aturan BEI nomor I-M tentang sanksi.

Hoesen, Direktur Penilaian Perusahaan BEI mengatakan, ada yang berpendapat, penetapan sanksi saat ini tidak efektif. Oleh karena itu, pihaknya melakukan penyempurnaan.

"Kalau sekarang ada peringatan tertulis I sampai peringatan tertulis III setelah denda, lalu suspensi, ini mungkin nanti akan dikombinasikan sekaligus," ujarnya, Jumat (21/2).

Draf mengenai hal ini sudah ada di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun belum dibahas. Ketentuan mengenai sanksi yang berlaku saat ini tertuan dalam Peraturan BEI nomor I-H.

Dalam peraturan tersebut jenis sanksi yang dijatuhkan mulai dari peringatan tertulis I, peringatan tertulis II, peringatan tertulis III, denda, dan suspensi saham. Adapun, nilai denda setinggi-tingginya adalah Rp 500 juta.

0 komentar: